oleh

Pengelola Hiburan Malam Masih Bandel Menjual Mihol

CIREBON (CT) – Banyaknya korban tewas akibat minuman keras (miras) di Garut dan Sumedang tak membuat sejumlah pengelola hiburan malam di Kota Cirebon menghentikan aktifitasnya untuk menjual barang haram tersebut. Minggu (07/12).

Bahkan penerapan Peraturan daerah (Perda) minuman berkohol (mihol) yang menyebutkan bahwa penjualan minuman harus 0 persen bebas alkohol tak digubris oleh pihak hiburan malam dengan tetap bebas menjual aneka mihol kepada setiap tamunya. Seperti halnya salah satu tempat karaoke di kawasan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.

Di sana, pengelola tak hanya menyediakan mihol berkadar rendah seperti bir, tetapi juga menjual mihol dengan kadar alkohol tinggi.

“Awalnya saya sama teman-teman iseng menanyakan bir kepada pelayannya, ternyata ada. Bahkan untuk jenis minuman beralkohol tinggi seperti Long Island, dan Whiski juga mereka tersedia,” kata Tama seorang pengunjung tempat karaoke seraya memperlihatkan bill tagihan yang di dalamnya tertera nama-nama menu yang dipesannya, Sabtu (6/12).

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan berjanji untuk segera menindak tegas oknum penjual mihol. Menurutnya, apa pun alasannya, mihol di Kota Cirebon harus ditumpas.

“Itu sesuai amanat perda yang harus kami amankan. Seperti selama ini, selaku penegak perda, kami terus melakukan razia. Sedangkan untuk sanksi, itu diserahkan pada proses hukum, karena jelas telah melanggar,” tandasnya.

Terpisah, Kapolres Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Dani Kustoni melalui Kasat Sabhara Ajun Komisaris Nana Ruhyana, mengatakan, pemberantasan mihol melalui operasi rutin terus dilakukannya. Bahkan mereka yang selama ini terbukti diproses secara hukum.

“Untuk miras atau mihol ini, kami tidak main-main. Mereka akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya. (CT-104)

Komentar