oleh

Pengedar Judi Togel Diancam 10 Tahun Penjara

Citrust.id – Unit Pidum Satreskrim Polres Majalengka mengamankan tiga pengeber judi toto gelap (togel). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, buku tabungan, buku rekap togel, screenshoot bukti pemasangan togel dan uang.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M.Wafdan Muttaqin, menyampaikan, tiga pengeber tersebut ditangkap di tempat berbeda.

“Inisial E (34) ditangkap di Penyingkiran, AH (55) di Kadipaten, dan DE (27) ditangkap di Kasokandel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujar AKBP Bismo, Senin (27/7). (Abduh)

Komentar