oleh

Pengarusutamaan Gender, Strategi Kesetaraan Lelaki dan Perempuan

Citrust.id – Gender adalah konstruksi sosial tentang peran lelaki dan perempuan sebagaimana dituntut masyarakat dan diperankan oleh masing-masing mereka. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah, pada pelatihan kader yang diadakan HMI Cabang Cirebon.

“Dalam perjalanannya, gender sering kali dihadapkan pada berbagai permasalahan dan persoalan yang terjadi di masyaraka. Misalnya diskriminasi peran perempuan dalam politik yang didominasi oleh laki-laki. Maka dari itu, muncul istilah kesetaraan gender yang diharapkan dapat menjadi penyelesaian persoalan tersebut,” kata Idah seusai acara.

Berbicara kesetaraan gender, bukan hanya fokus pada peningkatan kapasitas atau kualitas perempuan saja, tetapi laki-laki juga. Yang harus pintar itu bukan hanya perempuan. Laki-laki pun sama harus pintar. Itu supaya lahir perspektif atau pemahaman yang sama, yaitu perspektif kesetaraan. Diskriminasi hanya bisa dihilangkan dengan kesetaraan.

“Diskriminasi maupun dominasi peran salah satu pihak, baik perempuan atau laki-laki, kemudian disebut kesenjangan gender. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya kesenjangan gender, yakni partisipasi, akses, kontrol, dan faktor manfaat atau keuntungan,” imbuhnya.

Mengutip Ni Made Wiasti, Mencermati Permasalahan Gender dan Pengarusutamaan Gender (PUG), dalam Sunari Penjor: Journal Of Anthropology, menyikapi kesenjangan tersebut kemudian dikenal istilah Pengarusutamaan Gender (PUG). PUG adalah adalah suatu strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender (KKG).

Hal itu sebagaimana digalakkan oleh pemerintah Indonesia melalui Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Adapun tujuan PUG memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh akses yang sama kepada sumber daya pembangunan. Kedua, berpartisipasi yang sama dalam proses pembangunan, termasuk proses pengambilan keputusan. Ketiga, mempunyai kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan. Keempat, memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan.

Dikatakan Idah, PUG mencakup pemenuhan kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis gender. Kebutuhan praktis gender, yakni kebutuhan-kebutuhan jangka pendek dan berkaitan dengan perbaikan kondisi perempuan atau laki-laki guna menjalankan peran sosial masing-masing. Seperti perbaikan taraf kehidupan, perbaikan pelayanan kesehatan, penyediaan lapangan kerja, penyediaan air bersih, dan pemberantasan buta aksara.

“Sedangkan kebutuhan strategis gender, yakni kebutuhan perempuan dan atau laki-laki yang berkaitan dengan perubahan pola relasi gender dan perbaikan posisi perempuan dan/atau laki-laki. Seperti perubahan dalam pola pembagian peran, pembagian kerja, kekuasaan dan kontrol terhadap sumber daya. Sehingga dapat disimpulkan, tujuan utama PUG adalah guna mencapai kesetaraan gender,” tandasnya. (Abduh)

Komentar