oleh

Penganiaya Polisi hingga Tewas Divonis 11 Tahun

BANDUNG (CT) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman berbeda untuk tiga terdakwa penganiayaan, yang menewaskan Muhammad Kurnia alias Mumuh (44), anggota polisi Kota Bandung. Dalam sidang vonis, Selasa (09/02), terdakwa utama Deny Irawan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sedangkan rekannya, Geri Yolanda dan Tendi Sutendi 9 tahun penjara.

Hakim Ketua, Djoko Indiarto menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana. “Menyatakan terdakwa Deny Irawan terbukti bersalah dan menghukum dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara. Terdakwa Geri Yolanda dan Tendi Sutendi dihukum dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujarnya saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa kepada Deny, dengan hukuman 12 tahun penjara dan 10 tahun untuk Geri dan Tendi. Namun ketiga terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sementara itu dalam paparannya, hakim menerangkan ketiga terdakwa telah terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya Mumuh. Peristiwa itu bermula setelah korban menindak Deny dengan tilang atas pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan bersama rekannya Leo Ginaldi, di Jalan Lengkong Besar.

Deni dan Leo tak percaya jika korban merupakan anggota polisi. Mereka lalu memberitahu kepada teman-temannya, Kakang (yang tewas ditembak polisi saat akan ditangkap), Tendi, dan Kalay (DPO).

Deny dan tiga rekannya itu lalu mendatangi korban di Jalan Lengkong Besar. Tak lama kemudian datang terdakwa Geri dan Akuy (DPO).

Mereka langsung menabrak korban di bagian kaki. Korban pun dipukuli dan dibawa ke Jalan Pungkur. Di depan Spa Premium, mereka membanting tubuh korban sampai terjatuh.

Tak cukup sampai di situ, para terdakwa kembali memukuli, menendang, membanting, menyeret serta menggilas korban dengan sepeda motor. Terdakwa Geri memukul, menendang serta memeriksa saku celana dan saku jaket korban, sedangkan Deny memukul korban dengan batu.

Sementara itu terdakwa Tendi memukul korban dengan helm dan menendang korban. Sedangkan Kakang berperan memukuli korban, membanting dan menyeret korban. Tak berdaya melawan terdakwa, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya di lokasi kejadian. Saat ditemukan tak bernyawa, korban mengenakan jaket bertuliskan police dan kaos Satlantas Polrestabes Bandung.

Para tersangka lalu diburu dan ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsekta Regol. Penangkapan para terdakwa terlaksana secara bertahap. Geri tertangkap pada 21 Agustus 2015, dan dilanjutkan dengan penangkapan Deny pada 23 Agustus. Sedangkan Tendi dibekuk pada 30 Agustus. (Hanum)

Komentar