oleh

Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Surat KPU RI

Citrust.id – Meski sudah ada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Kuningan belum menentukan tanggal pelaksanaan rapat pleno penetapan caleg terpilih. Hal tersebut dikarenakan belum keluarnya surat perintah dari KPU RI. Tak hanya KPU Kuningan, hal yang sama juga terjadi di daerah lain di seluruh Indonesia.

KPU Kabupaten Kuningan beralasan, pihaknya hanya sebagai implementator kebijakan. Sementara regulatornya adalah pimpinan KPU di tingkat pusat. Meski sudah ada putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) anggota DPRD, pelaksanaan rapat pleno tetap harus menunggu surat edaran KPU RI.

“Ya, betul, kami belum menentukan tanggal rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Kepastian waktunya memang harus menunggu surat dari KPU RI. Kalau sudah keluar maka paling lambat lima hari setelah surat diterima rapat pleno harus digelar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat suratnya segera turun,” kata Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, Kamis (25/7/2019).

Mantan Sekjen KNPI Kuningan itu menyadari, rapat pleno sangat ditunggu oleh banyak pihak, terutama partai politik dan calon anggota DPRD Kuningan yang diprediksi terpilih. Sebelum ada kepastian tanggal dia berharap agar semuanya tetap bersabar. Namun demikian, dia menegaskan bahwa secara teknis KPU Kuningan sudah siap menggelar rapat pleno.

Ketika disinggung adanya beberapa daerah yang sudah menetapkan calon terpilih, dia menerangkan bahwa hal itu hanya berlaku bagi daerah yang tidak ada PHPU. Rapat plenonya pun digelar setelah MK menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRKP) yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah dari KPU RI.

Dia menambahkan meski belum menentukan tanggal, KPU Kuningan sudah menggelar persiapan teknis. Diantaranya simulasi konversi suara ke kursi menggunakan metode saint lague murni. Metode ini digunakan sesuai ketentuan pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menerangkan langkah-langkah dalam menetapkan perolehan kursi.

“Untuk menentukan perolehan kursi dimulai dengan menetapkan suara sah parpol di setiap dapil. Kemudian membagi suara sah setiap parpol dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Hasilnya diurutkan atau dirangking berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nah, nilai itulah yang jadi patokan perolehan kursi sesuai alokasi di setiap dapil,” jelas Asfa panggilan akrabnya.

Demi mematangkan persiapan teknis, dalam waktu dekat KPU Kuningan akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder Pemilu 2019. Diantaranya Partai Politik, Bawaslu, Forkopimda, serta beberapa SKPD terkait. “Insya Allah hari Senin depan kami akan menggelar Rakor persiapan di kantor KPU Kuningan. Surat undangannya sedang disiapkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tanggal 22 Juli 2019 MK mengeluarkan putusan dismissal antara lain nomor perkara 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Putusan tersebut terkait perkara PHPU yang dimohonkan oleh pemohon, yaitu caleg dapil 1 dari partai Demokrat dan partai Gerindra.

Isi putusan MK tersebut adalah menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian. Dengan keluarnya putusan itu, KPU Kabupaten Kuningan dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

“Siapa saja 50 orang caleg yang terpilih, tunggu saja tanggal mainnya,” pungkas Asfa. (Ipay)

Komentar