oleh

Penderita Gangguan Jiwa Mendapat Hak Pilih Ramai Diperbincangkan

Citrust.id – Pertanyaan terkait apakah penderita gangguan jiwa (orang gila) mendapat hak pilih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat sekarang ini.

Hal itu tampaknya menjadi tanda tanya besar dikarenakan riskan akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab perihal hak pilih orang yang bergangguan mental tersebut.

Menyikapi hal demikian, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Saefudin Jazuli menyampaikan, semua orang yang telah memenuhi kriteria dalam Pemilu berhak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak terkecuali mereka yang memiliki gangguan jiwa. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018.

“Semua orang yang mempunyai hak pilih dianggap tidak gila. Jadi semua masuk dalam DPT,” ungkap Jazuli kepada citrust.id saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Minggu (25/11/2018).

Namun, apabila ada surat keterangan dari ahlinya. Dalam hal ini dokter jiwa mereka yang bersangkutan akan langsung dicoret dari daftar DPT.

Lanjut Jazuli, jika sampai hari pencoblosan tiba tidak ada surat rekomendasi dari dokter jiwa. Dipastikan hak pilih orang tersebut dinyatakan sah. Meski, dalam pelaksanaannya nanti kemungkinan besar suaranya tidak akan digunakan dalam artian hangus atau golput.

“Sehingga kita berharap kepada masyarakat yang memiliki keluarga dengan ketergangguan mental untuk bisa melapor ke KPU,” tandas dia.

Terakhir Jazuli menyampaikan, kemungkinan adanya kecurangan dengan menggunakan hak pilih orang gila sangatlah kecil bahkan tidak mungkin, dikarenakan satu orang hanya diberi surat suara masing-masing satu oleh petugas./dhika

Komentar