oleh

Pencuri Motor Spesialis Kunci T Berhasil Ditangkap

Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan dua orang tersangka spesialis kunci letter T.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin, menjelaskan, kedua tersangka mencuri kendaraan bermotor milik Enjang Taufik warga Desa Bojong Cideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Identitas tersangka FI (35) seorang buruh serabutan kelahiran Palembang dan tinggal di Desa Bobos, Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon. Sedangkan tersangka IA (34) sebagai penadah, Desa Lengkong Wetan, Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Satu orang lagi DPO.

AKBP Mariyono mengungkapkan, pada Minggu 3 Maret 2019, sekira pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan raya Majalengka-Kadipaten, tersangka FI melakukan curanmor dengan cara merusak rumah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol E-6155-PAI.

“Kendaraan itu tengah terparkir dalam keadaan terkunci. Akibatnya, pelapor menderita kerugian materi sebesar Rp12,5 juta,” katanya, Rabu (6/3/2019).

FI berhasil ditangkap saat berada di kosannya pada 5 Maret 2019. Menurut keterangan tersangka FI, sepeda motor hasil kejahatannya telah dijual kepada IA. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap IA di rumahnya.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa satu kunci T atau astag, uang sejumlah Rp1,5 juta, satu Honda Vario Putih, satu Honda Beat hitam, satu Honda Beat Biru Putih, dan satu buah STNK. (Abduh)

Komentar