oleh

Pencipta Motif Batik Mendung Masih Jadi Tanda Tanya

Citrust.id – Untuk mematenkan hasil karya batik khas Cirebon saat ini bukan perkara mudah. Seperti hak paten batik mega mendung khas Cirebon, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan monopoli usaha.

Hal tersebut diungkapkan Humas Kampung Batik Kasepuhan, Muhammad Budiman kepada citrust.id di Saung Kreasi Batik Keraton Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu (7/10/2018).

“Sebetulnya motif batik mega mendung sudah dihak patenkan oleh negara tetangga, tidak tahu Turki atau Malaysia. Tapi jika suatu daerah mematenkan motif batik tertentu, ya mungkin saja bisa menimbulkan keributan antar daerah. Apalagi kita gak tahu siapa sebenarnya yang menciptakannya?” ungkapnya.

Untuk itu, pengakuan atas hak kekayaan intelektual dari batik perlu terus disebar luaskan dan dijaga sebagai dasar hukum warisan budaya Indonesia. Hal tersebut tentunya akan berdampak kepada kenyamanan pebatik dalam hal pengembangan dan terobosan inovasi.

Dijelaskan dia, salah satu alasan tidak bisanya motif batik mega mendung dihak patenkan ialah tidak adanya fakta shahih mengenai siapa orang yang pertama kali menciptakan motif tersebut. Sementara pengajuan dari hak cipta hanya bisa dilakukan oleh penciptanya sendiri.

“Seandainya kita tahu siapa penciptanya, mungkin tidak akan heboh di media sosial tentang pengklaiman motif batik mega mendung. Di Cirebon sebenarnya terdapat sekitar 520 motif. Namun, yang umum diketahui masyarakat hanya beberapa, salah satunya motif mega mendung,” pungkasnya./dhika

Komentar