oleh

Penangkapan Rektor IAIN Murni Kasus Hukum, Jangan Disangkutkan dengan Politik

CIREBON (CT) – Pasca penahanan rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Maksum Muchtar, MA, dalam kasus dugaan penggelapan dana pengembangan kampus IAIN, banyak spekulasi yang bermunculan dari banyak pihak, bahwa penangkapan ini telah dipolitisir oleh beberapa pihak yang ingin menjatuhkan rektor.

Seperti diketahui, momen penahanan Maksum ada pada momentum pemilihan rektor pada Oktober lalu. Namun rektor yang baru akan segera diumumkan pada 7 Januari 2015, sehari pasca masa jabatan Maksum berakhir.

Menanggapi hal ini, Dr. Sugiyanto SH, MH, selaku Pembantu Dekan III Fakultas Syariah mencoba mengklarifikasi masalah ini, menurutnya, proses penahanan Maksum adalah murni kasus hukum, dan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilihan rektor.

“Penangkapan rektor tidak ada sangkut pautnya dengan pemilihan rektor, itu murni dari masalah hukum, bukan politik. Politik tidak berhubungan dengan penangkapan rektor, harus dipisahkan antara hukum dan politik,” ujarnya saat ditemui CT di kawasan Jalan Pemuda.

Sugiyanto menambahkan, rektor masih berada dalam status praduga tak bersalah. Jangan ada ‘judgement’ apapun terhadap rektor dan kampus IAIN, dan penahanan ini juga tidak akan mengganggu jalannya proses akademik.

“Kita harus menghormati azas praduga tak bersalah. Meski rektor sudah ditahan, selama belum ada putusan hakim, beliau belum tentu bersalah,” tambahnya. (CT-104/CT-125)

Komentar