oleh

Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Citrust.id – Membayar pajak kendaraan sudah menjadi kewajiban setiap tahun. Jika telat melakukan pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan, otomatis pemilik kendaraan mendapatkan sanksi berupa denda administrasi.

Namun, saat ini Pemprov Jawa Barat, melalui Bapenda Jabar akan menghapuskan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut, akan berlaku mulai 10 November sampai 10 Desember 2019.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Majalengka, Hj, Veronika Etty Sriyanti menjelaskan, pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

“Intinya, bagi mereka yang belum membayar PKB, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil di Majalengka, selama satu tahun, dua-tiga tahun bahkan sampai empat tahun, kita bebaskan dendanya saja, namun, pokoknya tetap bayar,” katanya, Rabu (6/11/2019).

Selain itu, menurut Veronika, bahwa program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut, juga akan diberikan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor yang lima tahun lebih.

Jadi, kata dia, bagi masyarakat yang kendaraannya menunggak pajak selama lima tahun ke atas, akan mendapat pengurangan atau diskon pajak PKB, selama satu tahun.

“Artinya, selain dendanya dihapus, juga masyarakat cukup hanya membanyar pokok pajak kendaraannya selama empat tahun saja,” ujarnya.

Sedangkan, untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut, menurut Veronika, bahwa bisa dilakukan baik di Kantor Samsat induk di Majalengka, Samling, Samades dan Samdong.

Tak hanya itu, pembayaran pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui Alfamart, Indomaret, Bank BJB, bahkan hingga Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Sambara kemudian mengisi data diri dan kendaraannya serta mengikuti petunjuk yang tertera.

Selain itu, Veronika juga mengajak kepada masyarakat Majalengka agar segera membayar pajak kedaraannya pada program pembebasan denda ini, karena momen tersebut tidak setiap bulan ada.

“Kami berharap warga masyarakat Majalengka benar-benar memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut, karena program ini hanya berlaku selama satu bulan saja,” harapnya.

Lebih jauh Veronika menambahkan, bahwa program tersebut diluncurkan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat.

“Program ini, selain untuk meningkatkan PAD, juga sekaligus guna menyadarkan masyarakat untuk wajib pajak,”pungkasnya. (Abduh)

Komentar