oleh

Pemkab Majalengka akan Berlakukan PSBB Skala Mikro

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka akan kembali menerapkan PSBB skala mikro. Pembatasan tersebut berlaku mulai Senin. Saat ini, tengah dibuat perbupnya.

Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, PSBB skala mikro berdasarkan atas saran, pemikiran dan kajian bersama serta mencermati perkembangan saat ini.

“Artinya dilarang berkerumun dan hajatan, sekolah diliburkan serta tidak ada pertunjukan seni budaya. Apabila di desa ada kasus, harus dilockdown,” kata Karna usai Rlrakor dengan Forkopimda dan Satgas Covid-19 di Pendopo, Jumat (20/11).

Karna mengungkapkan, penerapan PSBB tersebut juga mengacu pada hasil swab yang masif dilakukan. Dari 400 orang yang diswab hari ini, hasilnya 112 orang positif covid-19.

“Kami akan memberikan sanksi kepada yang melanggar PSBB. Sedang disiapkan aturannya oleh Pak Kapolres, PSBB ini berlaku sampai Covid-19 terkendali,” ucapnya.

Karna menambahkan, dalam situasi penyebaran Covid-19, semua wilayah memiliki titik rawan yang sama. Artinya, penyebarannya sudah sama di setiap kecamatan. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dan usaha yang lebih keras dalam menyikapinya.

“Terkait urusan dana khusus dalam menghadapi Covid-19 ini, kami telah menyediakan anggaran Rp5 miliar sampai dengan Desember. Pada tahun 2021 dana yang tersedia Rp10 miliar. (Abduh)

Komentar