oleh

Pemkab Kuningan Terancam Digugat Sengketa Penguasaan Lahan

Citrust.id – Rencana Pemkab Kuningan untuk menata ulang pertokoan di Taman Kota Kuningan bakal mengadapi hambatan. Pasalnya, tersiar kabar, bahwa lahan pusat kota yang menjadi ikon Kota Kuda itu akan digugat ganti rugi oleh pemegang sertifikat HGB lahan kepada Pemkab Kuningan.

Salah seorang tokoh Kuningan, K Nana Nurudin, yang telah lama mendampingi pengusaha asal Cirebon yang disebut-sebut sebagai pemilik Sertifikat HGB asli lahan Taman Kota Kuningan, buka suara kepada awak media.

“Telah 17 tahun beliau menanti kejelasan penyelesaian kasus lahan Taman Kota ini dari Pemkab Kuningan. Namun, hingga kini seolah disepelekan. Padahal ini masalah serius yang bisa saja membawa beberapa pejabat Kuningan ke ranah hukum,” ungkap K Nana di Sekretariat Gamas Kabupaten Kuningan, Kamis (17/10).

Didampingi rekannya dari Cirebon, perwakilan Majelis Hidayatullah yang dipimpin H Susilawan, K Nana bercerita awal mula kasus gugatan ganti rugi antara pengusaha asal Cirebon dengan Pemkab Kuningan.

“Kasus ini bermula pada tahun 2002, tatkala Bupati Kuningan waktu itu, H. Arifin Setiamihardja, menggandeng PT CTC untuk membangun KSM. Lokasinya di Jalan Veteran, di depan Masjid Agung Kuningan,” jelasnya.

Di lahan tersebut, sebelumnya berdiri pertokoan Kuningan Plaza. Namun, karena menganggapnya sudah tua dan terkesan kumuh, pemda berniat menata kawasan itu dengan membangun mal lebih modern. PT CTC mendapat konsesi pengelolaan dengan HGB selama 30 tahun.

Tapi, di tengah jalan, setelah berganti bupati, Pemkab Kuningan mengambil kembali proyek itu karena menilai PT CTC tak mampu menyelesaikannya sesuai jadwal atau wanpestasi.

Namun sebaliknya, pengusaha asal Cirebon mengaku telah dizalimi dan menuding Pemkab Kuningan waktu itu, ada main dengan salah seorang bawahannya di PT CTC, Hanum Mutjunang.

“Bupati Kuningan waktu itu H Aang diduga bersama Saudara Hanum seolah merebut proyek pembangunan pertokoan tersebut. Hingga kini, fakta di lapangan tanah dan bangunan masih berjalan pengelolaanya dan dimiliki oleh salah satu pemegang saham, yakni Saudara Hanum,” kata K Nana.

Ia menambahkan, rekannya yang pengusaha asal Cirebon saat ini hanya meminta keadilan berupa ganti rugi materi terkait penguasaan lahan Taman Kota tersebut oleh pihak lain.

Salah satu penyebab terjadinya penguasaan tanah dan bangunan oleh pihak lain adalah pembiaran dari Pemkab Kuningan yang akan berdampak secara langsung atau tidak langsung pada Bupati Kuningan saat ini.

“Sebenarny, saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini kepada Bupati Acep Purnama. Namun, tanggapannya sangat tidak memuaskan dan seolah kita diabaikan,” ketus K Nana.

Jika permasalahan ini terus berlarut tanpa ada upaya penyelesaian dari pihak Pemkab Kuningan, tegas Nana, pihaknya bersama rekannya di Cirebon telah mempersiapkan langkah hukum agar bisa segera ditemukan keadilan.

“Bahkan, hingga langkah PTUN kami telah merumuskannya. Nanti kita lihat saja respons Pemkab Kuningan seperti apa. Kami hanya minta keadilan,” tutupnya. (Ipay)

Komentar