oleh

Pemkab Cirebon dan Kejaksaan Negeri Sumber Teken MoU PTUN

Cirebontrust.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumber, mengenai permasalahan hukum dan bantuan hukum. MoU ini dilakukan untuk membantu Pemkab Cirebon jika digugat oleh pihak luar terkait perkara hukum perdata.

Bupati Cirebon H. Sunjaya Purwadisastra mengatakan Pemkab Cirebon memerlukan saran, apabila Pemkab digugat oleh pihak lain. Dengan adanya MoU bersama Kejaksaan ini, diharapkan jika ada permasalahan hukum perdata di Pemkab Cirebon, permasalah hukum bisa terselesaikan.

“Kami butuh saran dari Kejaksaan. Dengan kerja sama ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan hukum, khusunya permasalahan hukum yang ada di Pemkab, tetapi bukan untuk masalah pidana,” ujar Sunjaya seusai penandatanganan di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Selasa (07/02).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Bambang Marsana berharap dengan MoU ini Pemkab dan Kejaksaan bisa bersinergi dengan baik. Menurutnya, jika ada yang melakukan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera) kepada Pemkab Cirebon, Kejaksaan Negeri Sumber akan mewakilinya.

“Dengan adanya MoU ini, Kalau ada yang mem-PTUN-kan ya Kejaksaan yang mewakili,” singkatnya. (Iskandar)

Komentar