oleh

Pemkab Cirebon, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Terkait Jaminan Sosial

CIREBON (CT) – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama untuk mendorong dunia usaha yang ada di Kabupaten Cirebon agar memberikan jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.

1Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra, MM, M.Si, Kepala BPJS Kesehatan KCU Cirebon, Deded Chadra SE, M.Ak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Mias Muhtar, SE, di Kantor Bupati Cirebon, Senin (08/08).

Acara tersebut dihadiri jajaran BPJS Kesehatan KCU Cirebon, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Kepala Dinas Kesehatan, M Sofyan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Deni Agustin, SE, Kejaksaan, BPPT, dan instansi-instansi terkait lainnya.

Bupati Sunjaya menjelaskan, kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Cirebon ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para karyawan dan para buruh perusahaan di Kabupaten Cirebon.

“Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, masyarakat Kabupaten Cirebon ke depan dapat lebih nyaman dan terjamin,” ujarnya.

2

Pada kesempatan itu, Deded Chandra, mengatakan, kerjasama ini merupakan terobosan yang sangat bagus dari Bupati Cirebon dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon. Dengan adanya kerjasama ini, Bupati Sunjaya menunjukan dukungan penuhnya terhadap program jaminan sosial di Kabupaten Cirebon.

“MoU ini akan dilanjutkan dengan perjanjian secara teknis dengan instansi terkait, seperti dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT),” katanya.

Deded mengungkapkan, diharapkan bulan sudah ada kesepakatan tertulis dengan BPPT untuk membahas secara teknis mekanisme perekrutan peserta Universal Coverages yang sudah dicanangkan Bupati.

7

 

Saat ini sebanyak 77 persen penduduk Kabupaten Cirebon yang sudah menjadi peserta JKN-BPJS Kesehatan. Dengan adanya dorongan dari Bupati Sunjaya, kerjasama dengan BPPT untuk tenaga kerja tentunya akan mempercepat capaian Universal Coverages di Kabupaten Cirebon.

Deded menambahkan, Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013 menerangkan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan dirinya dalam program jaminan sosial akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya berupa tidak mendapatkan layanan publik tertentu, misal izin usaha,” pungkasnya. (Haris/Adv)

Komentar