oleh

Pemilu Serentak Pilpres dan Pileg Perlu Dikaji Ulang

Oleh: Dr. H. Diding Bajuri, M.Si
(Wakil Rektor I Universitas Majalengka dan Mantan Komisioner KPU Kabupaten Majalengka)

ALANGKAH bijaknya pemilu serentak pilpres dan pileg (UU Nomor 7 Tahun 2017) dikaji ulang secara seksama. Menyoal berbagai peristiwa yang terjadi, pelaksanaannya tidak efektif. Mulai dari pengelolaan DPT, pelaksanaan kampanye, pemungutan dan perhitungan hasil pemilu.

Pemilu serentak juga membawa beban berat para penyelenggara pemilu, khususnya yang berada di tingkat bawah, KPPS dan PPS.

Dari aspek tujuan, pemilu serentak diadakan untuk efisiensi anggaran. Namun, kenyataannya tidak tercapai. Pelaksanaan pileg-pilpres menelan biaya Rp25 triliun atau lebih besar 31 persen dari pemilu sebelumnya.

Tujuan pemilu serentak untuk meminimalisasi kejenuhan pemilu dan konflik vertikal-horisontal juga kurang tercapai secara optimal. Yang terjadi malah muncul problematika dalam berbagai hal yang berbeda dari pemilu sebelumnya.

Pemilu serentak pilpres-pileg hanya menambah beban bersama penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), TNI/Polri, kontestan, pemilih, desk pemilu serta masyarakat secara umum.

Belum lagi honorarium badan adhoc KPPS, PPS, PPK beserta tunjangan kesehatannya yang belum berbanding lurus dengan resiko pengabdian. Sebagai penyelenggara pemilu di tingkat bawah, mereka memiliki resiko yang cukup tinggi.

Komentar