oleh

Pemerintah Tidak Total Tuntaskan Covid-19, Kesehatan Itu Hak!

Oleh: Yogi Apendi

Ketua PB PMII Bidang Hubungan Organisasi Kemahasiswaan, Kepemudaan, Kemasyarakatan, dan LSM (HOK3L)

Wabah Virus Corona atau Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang sering disebut Covid-19 di Indonesia tak kunjung mereda. Penyebaran dan penularan virus semakin hari semakin meningkat. Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada 7 Juli 2020, terdapat penambahan 34.379 kasus dengan angka kematian sebanyak 1.040 kasus. Data ini menambah total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 2.379.397 dengan kematian 62.908 kasus (covid19.go.id).

Rasio masyarakat yang terpapar virus Covid-19 atau positivity rate kasus positif Covid-19 harian indonesia pada tanggal 7 Juli 2021 adalah 24,22 persen. Namun, jika ukurannya tanpa menggunakan hasil positif dari tes antigen, hanya menghitung dari metode swab PCR dan TCM, maka positivity rate mencapai 33,89 persen.

Di sisi lain, World Health Organization (WHO) membuat standar negara atau wilayah yang mampu mengendalikan penyebaran virus adalah ketika mampu menekan angka positivity rate di bawah 5 persen. Maka, dengan ini mempertegas bahwa pemerintah indonesia tidak total dalam penanganan wabah Covid-19.

Upaya testing terus dilakukan oleh pemerintah, standar testing harian pun terus ditingkatkan meskipun pada pelaksanaannya belum tercapai. Selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah meningkatkan target testing di wilayah Jawa-Bali sebesar 324 ribu. Namun, pada pelaksanaannya hanya mampu mencapai 38 persen dari target yang telah ditentukan sekitar 124 ribu.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam penanggulangan virus Covid-19 ini adalah dengan vaksinasi. Namun ternyata, meskipun pemerintah terus menekankan kepada publik untuk melakukan vaksinasi, sampai harus diberikan ancaman, sanksi, dan melibatkan TNI dan Polri, proses vaksinasi belum juga mencapai target. Sampai 7 Juli 2021, hanya 34.039.797 orang yang sudah melakukan vaksinasi tahap I dan 14.443.813 orang yang telah melakukan vaksinasi tahap ke-2. Sementara, target vaksinasi yang dicanangkan pemerintah sebanyak 40.349.049.

Menanggapi kondisi ini, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PB PMII) kembali melayangkan kritik. Beberapa waktu terahir, PB PMII telah mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah. Namun, setelah beberapa hari berlangsung, terlihat pemerintah tidak mampu memanfaatkan PPKM sebagai momentum yang tepat untuk memperbanyak Tracing, Tracking, dan Testing dan menyelesaikan tugas-tugas penanggulangan lainnya selagi masyarakat bergerak terbatas. Sama seperti Pembatasan aktivitas masyarakat yang sebelum-sebelumnya.

PB PMII juga sempat memberikan masukan agar pemerintah segera menindak para penimbun obat, vitamin dan oksigen yang sehingga menjadi mahal di pasaran. PB PMII pun mengapresiasi langkah Polri yang responsif atas isu tersebut. Namun, PB PMII juga memperhatikan, dalam perkembangannya, ternyata belum ada upaya serius dari pemerintah untuk mendekatkan akses masyarakat pada obat-obatan, vitamin dan oksigen.

PB PMII mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengkaji kembali bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Dalam Pasal 28H Poin (1) Undang-Undang Dasar 1945 menerangkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Semakin lama wabah Covid-19 tidak terkendali di Indonesia, maka akan semakin banyak korban. PB PMII menegaskan, bahwa data-data, angka-angka yang setiap hari dikabarkan di media terkait korban terpapar virus, meninggal dunia karena virus, tidak mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas, kehilangan pekerjaan. Itu semua adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pihak yang ditugaskan oleh rakyat untuk mengelola kehidupan bernegara.

Pada akhirnya, PB PMII  mendesak pemerintah untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena usaha pemerintah dalam penanganan Covid-19 belum maksimal dan berjanji segera mengendalikan dan menuntaskan wabah ini.

PB PMII menuntut:

1. Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia secara komprehensif.

2. Pemerintah harus segera keluarkan kebijakan test swab gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia di semua tempat, baik di fasilitas layanan kesehatan pemerintah ataupun non pemerintah. Hal ini dipandang penting untuk membuka akses seluas-luasnya dalam testing Covid-19 sehingga pemerintah mampu mendeteksi secara secara cepat dan masyarakat mudah untuk mengetahui kondisi tubuhnya, terpapar virus atau tidak.

3. Pemerintah harus segera keluarkan kebijakan pemberian obat dan vitamin gratis kepada kepada seluruh lapisan masyarakat terdampak dan rentan. Obat-obatan dan vitamin untuk mereka yang terpapar adalah penting agar kondisi tubuhnya mampu survive melawan virus, dan juga untuk mereka yang rentan agar tidak mudah terpapar virus.

4. Pemerintah harus segera keluarkan kebijakan oksigen gratis kepada korban. Pemberian oksigen sebagai alat bantu pernafasan bagi korban terpapar virus secara gratis menunjukan keberpihakan pemerintah kepada warganya serta bukti komitmen negara menjamin kesehatan setiap warganya.

5. PB PMII Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat terutama kelompok muda untuk bahu membahu saling membantu mereka yang terdampak. PB PMII mengajak kelompok muda untuk berkonsolidasi melawan Covid secara kolektif, melalui pencegahan (kampanye 5M dan perang melawan hoaks di setiap komunitas dan flatform media sosial), support isolasi mandiri bagi yang bergejala, galang filantropi dan support bagi korban, serta  responsif menanggapi kebijakan pemerintah melawan Covid 19. (*)

Komentar