oleh

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Hadapi Gugatan Tax Amnesty

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Undang-undang (UU) Tax Amnesty yang baru disahkan beberapa waktu lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi kemarin oleh Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia dengan nomor pendaftaran No.158-0/PAN.MK/VII/2016. Gugatan undang-undang pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi dilakukan karena dianggap menghalalkan praktik pencucian uang dan memberikan kebebasan kepada para pengemplang pajak.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan perkara tersebut. Tim yang digagas oleh pemerintah terdiri dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham, Kemenpolhukam, dan beberapa kementerian terkait lainnya.

Tim khusus yang dibentuk pemerintah akan menindaklanjuti terkait laporan dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perihal gugatan UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi. Tim yang terdiri dari berbagai kementerian akan melakukan jajak pendapat untuk mempersiapkan pembelaan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Menko Darmin, gugatan undang-undang tax amnesty yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak setiap warga negara. Padahal undang-undang yang telah dipersiapkan sangat matang bertujuan untuk memulihkan perekonomian Indonesia dengan menarik dana WNI di luar negeri kembali ke tanah air.

Dengan dibentuknya tim khusus ini, pihaknya berharap permasalahan terkait undang-undang tax amnesty tidak akan berlangsung lama dan dapat ditemukan jalan keluarnya dalam jangka waktu dekat. (Net/CT)

Komentar