oleh

Pemda Kota Cirebon Akan Buat Perda Cagar Budaya

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) Cagar Budaya. Hal itu agar tempat-tempat bersejarah bisa lestari, dibina, dikembangkan, dan terpelihara dengan baik.

Kepala Bidang Kebudayaan dan Kesenian DKOKP Kota Cirebon, Eddy Tohidi mengatakan, saat ini, ada sekitar 73 situs bersejarah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga dan melestarikan situs-situs bersejarah yang ada.

“Cagar budaya merupakan aset yang berharga yang harus dijaga,” jelasnya, Senin (28/1/2019).

Eddy mengaku masih banyak situs yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Beberapa benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat belum terdata.

Menyikapi hal itu, pihaknya akan memperluas cakupan pelestarian. DKOKP juga akan mencatat secara menyeluruh dan komprehensif seluruh cagar budaya yang ada di Kota Cirebon.

“Saya sarankan agar masyarakat proaktif mengusulkan cagar budaya,” katanya. /dhika

Komentar