Cirebontrust.com – Pemberlakuan upah minimum sektoral bagi para buruh, nampaknya sulit ditentukan dalam waktu dekat ini. Sebab, pemberlakukan upah minimum sektoral ini harus memberikan kajian yang mendalam, sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Bahkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cirebon, Edi Baredi menilai pemberlakuan upah sektoral bagi buruh tidak segampang yang dikira.
Di Kabupaten Cirebon sendiri hingga kini belum ditentukan sektor pekerjaan yang diunggulkan, dan diperlukan koordinasi yang intensif antara pengusaha, buruh serta Pemkab Cirebon untuk menentukan sektor unggulan tersebut.
“Saat ini sedang dirancang, prosesnya mungkin tidak sebentar,” ujarnya, Rabu (07/12), di sela-sela rapat koordinasi pengupahan di Hotel Apita.
Upah sektoral sendiri diminta diberlakukan setelah kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon masih berpatokan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pengupahan.
Tidak puas atas kenaikan upah sebesar 8,25 persen dari UMK di tahun sebelumnya, para buruh mendesak upah sektoral bisa diberlakukan karena nilainya bisa lebih besar dari nilai UMK yang sudah ditetapkan.
Saat ini, UMK Kabupaten Cirebon yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1.723.500. Upah sektoral memiliki mekanisme tersendiri, yaitu upah yang diberikan sesuai dengan sektor pekerjaan masing-masing. Nantinya, upah sektoral ini akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Sebenarnya kan UMK yang sudah ditetapkan di Kabupaten Cirebon itu sudah mengalami kenaikan, dan nilainya pun lebih besar dari nilai UMP Jawa Barat. Tapi, kalau memang buruh masih merasa kurang dan meminta upah sektoral diberlakukan ya tidak apa-apa,” ucap Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon Denny Supdiana mengimbau buruh untuk tidak hanya fokus pada UMK. Denny mengatakan buruh harus menunggu petunjuk teknis dari struktur pengubahan upah tersebut.
Menurutnya, di Kabupaten Cirebon memang belum dibahas terkait besaran upah di sektor pekerjaan masing-masing.
“Besaran kenaikan upah sektoral minimal 5 persen dari nilai UMK yang sudah ditetapkan, jadi memang nilainya lebih besar dari UMK. Kami akan respon permintaan buruh ini, hanya Pemkab Cirebon sebagai fasilitator saja, sementara koordinasi yang intensif harus dilakukan antara buruh dan pengusaha,” ucapnya. (Iskandar)
Komentar