oleh

Pemberian Tunjangan Profesi Guru Sesuai Data Kemdikbud

Ilustrasi

Cirebontrust.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan profesi guru akan diberikan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani menanggapi kelebihan anggaran sebesar Rp23,3 triliun untuk tunjangan profesi guru. Tunjangan hanya akan dibayarkan kepada guru yang telah terbukti menerima sertifikat profesi guru.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menunda pengucuran dana transfer ke daerah pada APBNP 2016 sebesar Rp72,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp23,3 triliun merupakan dana tunjangan profesi guru seluruh Indonesia yang merupakan dana transfer khusus (DTK). (Net/CT)

Komentar