oleh

Pemberhentian Dinilai Cacat Hukum, 7 Perangkat Desa Sidawangi Minta Keadilan

Cirebontrust.com – Sukamana, salah satu perangkat Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon mengunjungi gedung DPRD Kabupaten Cirebon bersama perangkat desa yang senasib dengannya. Ia dan enam rekannya meminta keadilan dari wakil rakyat Kabupaten Cirebon atas keputusan Kuwu Sidawangi, Lazu, yang memberhentikan mereka tanpa dasar yang jelas.

“Permasalahan berawal pada Juli 2016, saya bersama keenam perangkat lainnya menerima dana Penghasilan Tetap (siltap). Namun dana tersebut dipotong oleh kuwu untuk alasan tak jelas. Ketujuh perangkat pun protes dan meminta agar hak mereka diterima sepenuhnya,” terang Sukamana.

Ia melanjutkan, karena protes tersebut, Kuwu Lazu kemudian tidak terima dan mengancam memberhentikan Sukamana dan keenam rekannya sebagai perangkat desa.

“Pada tanggal 11 Juli 2017 kami menerima surat pemberhentian dari kuwu,” kata Sukmana yang dulunya menjabat sebagai Kasih Pemberdayaan Masyarakat di Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dalam surat pemberhentian tersebut, lanjut Sukamana, alasannya pun sangat tidak mendasar. Sebab di dalam poin pertama tercatat bahwa ke tujuh perangkat tersebut diberhentikan, karena melakukan tindakan makar atau melawan hukum pada 8 Juli dan 11 Juli 2016, serta dinilai tidak loyal terhadap kuwu.

“Itu kan sudah jelas tak mendasar. Kami yang menolak agar Siltap tidak dipotong kok malah dianggap makar dan tidak loyal terhadap kuwu,” kata Sukmana.

Surat pemberhentian ketujuh perangkat desa itu pun dinilainya cacat hukum, karena tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan BPD setempat, serta tidak ada surat rekomendasi dari Camat Sumber kala itu untuk memberhentikan mereka dari jabatannya.

Bahkan Sukamana menerangkan, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidawangi sebelumnya sudah membuat surat penolakan atas pemberhentian dirinya bersama keenam perangkat desa lainnya. (Sukirno Raharjo)

Komentar