oleh

Pembelian Tiket KA Natal dan Tahun Baru Dapat Dilakukan Mulai H-90

CIREBON (CT) – Pembelian tiket Kereta Api Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 dapat dilakukan 90 hari sebelum keberangkatan (H-90). Khusus untuk KA Tambahan angkutan Natal & Tahun baru, pembelian dapat dilakukan mulai tanggal 26 November 2014 pk. 00.00 WIB.

Calon penumpang tidak perlu jauh-jauh ke stasiun untuk memesan/membeli tiket karena pembelian tiket KA dapat dilakukan melalui Channel internal KAI stasiun, CC 121, web corporate, official mobile, eksternal agen, loket multi biller, minimarket yangg telah bekerjasama dengan perusahaan termasuk penjualan pada web, mobile application yang dikelola mitra PT KAI.

Calon penumpang yang telah melakukan pemesanan tiket via channel nonstasiun, dapat melakukan pencetakan tiketnya sebelum keberangkatan di mesin Cetak Tiket Mandiri (CTM) yang tersedia di stasiun. Ketersediaan tempat duduk dapat dilihat di www.kereta-api.co.id atau melalui aplikasi KAI Access ( dapat di download di Playstore dan App World).

Okupansi maksimum tiap kereta ditetapkan 100% untuk KA jarak jauh dan menengah semua kelas. Pada saat kapasitas angkut sudah terpenuhi, PT. KAI tidak mengeluarkan tiket lagi untuk KA yang bersangkutan. Tarif bervarisi sesuai dengan tujuan dan tanggal keberangkatan KA dan dalam range TBA-TBB Terkait dengan kenaikan harga BBM bersubsidi, tarif KA penumpang komersial (nonsubsidi) dijual pada rentang TBA-TBB Tarif parsial hanya berlaku untuk KA jarak jauh dan sedang semua kelas.

Tarif KA Tambahan sama dengan tarif KA regular dengan relasi dan kelas pelayanan yang sama, Reduksi Anak, Lansia, Pensiunan PT.KAI,TNI/POLRI tetap berlaku, Veteran/LVRI berlaku 75% untuk pegawai PT. KAI dengan memakai seragam R6 Tarif Infant (di bawah 3 tahun) mulai 15 Desember 2014 diatur dengan ketentuan.

a. Penumpang infant kesatu dari satu penumpang dewasa tidak mengambil tempat duduk, tidak dikenakan bea.

b. Penumpang infant kesatu dari satu penumpang dewasa mengambil tempat duduk dikenakan tarif dewasa.

c. Penumpang infant kedua dan seterusnya dari satu penumpang dewasa dikenakan tarif dewasa.

Khusus pada KA Jarak dekat (lokal/komuter non KRL) infant pertama atas satu penumpang dewasa tidak dikenakan bea dan tidak dicetakkan tiket, namun untuk infant kedua dan seterusnya wajib memiliki tiket dengan tarif dewasa

Untuk menjaga ketertiban dan mengurangi antrean panjang di loket stasiun, yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan calon penumpang, PT KAI telah menerapkan penggunaan tiket thermal untuk KA lokal.

Untuk menjaga ketertiban di stasiun selama masa angkutan Natal dan tahun baru, maka penumpang diperbolehkan masuk ke area peron stasiun (boarding) 1 jam sebelum keberangkatan. Yang diperbolehkan masuk ke peron stasiun hanya mereka yang bertiket resmi dengan nama yang tercantum di tiket sesuai dengan nama pada kartu identitas resmi penumpang. Saat boarding, petugas akan mengecek kesesuaian nama pada tiket dan kartu identitas penumpang dan akan dilanjutkan dengan pengecekan oleh petugas di atas KA.

Program angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 di bidang keamanan dan ketertiban akan dilaksanakan tambahan pengawalan KA oleh personil Polri sesuai kebutuhan, pengamanan stasioner di stasiun-stasiun penting dan padat penumpang serta patroli lintas oleh anggota Polri seperti tahun lalu, pemeriksaan barang-barang bawaan penumpang yang mencurigakan.

Terkait perubahan jadwal dan pembatalan tiket, diatur sebagai berikut, stas permintaan penumpang, tiket yang telah dibeli dapat dibatalkan dengan dikenakan bea administrasi sebesar 25 % dari harga tiket di luar bea pesan. Pembatalan tiket dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli. Pelaksanaan proses pembatalan tiket dan perubahan jadwal hanya dapat dilakukan di loket stasiun. Untuk tiket yang dibeli di channel eksternal, kode booking dicetak terlebih dahulu menjadi tiket, selanjutnya dapat diproses pembatalan tiket atau perubahan jadwal. (CT-105)

Komentar