oleh

Pemanggilan 6 Pejabat Cirebon, Tak Ganggu Rutinitas DPRD Kabupaten Cirebon

CIREBON (CT) – Pemanggilan 5 pejabat dan 1 mantan pejabat Kabupaten Cirebon oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyelewengan dana Bansos, ternyata tidak mempengaruhi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.

Hal tersebut diutarakan oleh Sugiarto salah seorang anggota dewan dari fraksi PKB, sekaligus anggota komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, ia pun menjelaskan kepada CT di kantor DPRD Kabupaten Cirebon Jalan Sunan Bonang, Sumber, Kabupaten Cirebon bahwa sejauh ini pemeriksaan kasus bansos tidak mengurangi kinerja dewan. Selasa (6/12).

Perlu diketahui, kasus bantuan sosial yang terjadi pada tahun 2009-2012 yang membuat beberapa pejabat Kabupaten Cirebon diperiksa oleh kejaksaan negeri dan kejaksaan agung. yang terbaru, pemanggilan 6 figur penting pemerintahan Kabupaten Cirebon yaitu, mantan Bupati Cirebon, H. Dedi Supardi, lalu Wakil Bupati Cirebon, H. Tasya Soemadi, kemudian anggota DPRD kabupaten Cirebon, H. Satori, H. Aan Setiawan, H. Subekti Sunoto dan H. Thalib. Hal ini tentu saja akan menyita waktu dan tenaga para pejabat yang diperiksa.

Namun, meski banyak pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak mempengarugi kegiatan dan kinerja anggota dewan yang lain. Seperti yang dijelaskan oleh Sugiarto. Dirinya dan semua anggota dewan termasuk staf pejabat yang menjabat di DPRD tidak terpengaruh oleh adanya pemeriksaan oleh kejaksaan. Sejauh ini kegiatan dan kinerja anggota dewan masih lancar-lancar saja.

“Semua pejabat dan staf di dewan masih biasa saja. Lancar dan normal. Meski ada benerapa pejabat yang diperiksa oleh kejaksaan kami tetap pada jadwal dan tugas yang sudah direncanakan,” ujar Sugiarto.

Selain tidak adanya kegiatan yang penting, untuk saat ini juga sedang dilakulan reses oleh masing-masing anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. Jadi sejauh ini tidak ada dampak apa pun yang berarti dalam kinerja dewan. (CT-107)

Komentar