oleh

Pelindo II Pastikan Patuh Terhadap Regulasi Reklamasi

CIREBON (CT) – Salah satu diantara beberapa perusahaan, yang akan mengembangkan pelabuhan Cirebon dengan pendekatan reklamasi, ialah PT Pelindo II. Badan Usaha Milik Negara tersebut memastikan dirinya tidak akan melakukan reklamasi sebelum RIP (Rancangan Induk Pelabuhan) dan Amdal keluar.

“Jangankan reklamasi, untuk pra FS (fasilitas study) kita belum lakukan. Sampai saat ini Pelindo II belum melakukan pembangunan sedikitpun, apalagi melelang proyeknya,” tutur Iman Wahyu Asisten General Manager II Cirebon, Senin (16/05).

menyoal RIP, Amdal dan FS, Lanjut Iman, merupakan rangkaian syarat untuk terbitnya surat izin usaha. Izin usaha sangat penting bagi tata ruang kota dan keberadaan masyarakat di sekitar proyek yang sedang dijalankan.

Secara terpisah, sekertaris BMPPT, Maemunah mengungkapkan bahwa konsekuensi logis dari tidak dipatuhinya izin usaha, maka akan dilakukan peneguran dan pembongkaran oleh SKPD (tim teknis).

“Prosesnya memerlukan waktu berhari-hari, bahkan berbulan-bulan karena melibatkan banyak stakeholder antara masyarakat, pengusaha, dan SKPD,” jelasnya.

Dikatakannya, seperti dalam konteks kasus reklamasi di Jakarta, yang bermasalah di Amdal, tata ruang dan lain-lain. Padahal, perizinan sudah boleh diterbitkan bila permohonan tersebut memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

“BMPPT hanya memiliki wewenang dalam persyaratan administrasi, lainnya tim teknis, yakni SKPD,” tegasnya. (Roy)

Komentar