oleh

Pelaku Trafficking di Indramayu Divonis 9 Tahun Penjara

Citrust.id – Kasus yang menyeret Akmad Nawawi, warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu atas perkara tindak pidana perdagangan orang/ trafficking dengan modus perekrutan tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.

Pengadilan Negeri Indramayu melalui surat putusan Nomor: 265/Pib.B/2017/PN.Idm telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kurungan dan denda sebesar Rp120 juta terhadap Akhmad Nawawi alias Wawi pada tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Kelas I.B Indramayu, Unggul Tri. E. M., SH., MH menjelaskan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp840 juta.

“Setelah Hakim membacakan putusan vonis terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding,” jelas Unggul, Sabtu (27/01).

Menurutnya, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan adalah dikarenakan jumlah korbannya sangat banyak, dan sampai ada yang meninggal dunia.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat 8 orang dari 21 orang korban TKI dari Malaysia mengadu permasalahannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu.

Kemudian salah satu korban dengan didampingi pengurus SBMI Indramayu pada 11 Februari 2017 telah melaporkan Akmad Nawawi dan Nurlela ke SPKT Polres Indramayu atas dugaan telah melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/ Trafficking. /didi

Komentar