oleh

Pelaku Perang Antargeng di Cirebon Terancam Penjara Seumur Hidup

Citrust.id – Perang antargeng di Jalan Katiasa, Harjamukti, Kota Cirebon, pada Minggu (5/1) dini hari mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, menyampaikan, perang antar geng tersebut dipicu adanya tantangan di media sosial. Mereka saling menantang untuk berduel.

“Dalam tantangan itu, mereka menggunakan kode Q yang artinya berani atau tidak,” ujar Kapolres, Senin (6/1).

Tujuh pelaku telah diringkus perang antargeng itu telah diringkus Unit Reskrim Polsek Selatan Timur yang dibackup Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam.

Ketujuh pelaku tersebut, yakni DH, S, MFS, MF, AP, IS, dan MTR. Barang bukti yang disita berupa dua bilah celurit serta dua buah handphone masing-masing Oppo A5s hitam dan Vivo Y12 hitam.

“Kami tidak main-main dalam menindak pelaku kejahatan. Pelaku perang antargeng tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 tentang penganiayaan, Pasal 351 tentang mengakibatkan meninggal dunia serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Kapolres. (Haris)

Komentar