oleh

Pelaku Penipuan Modus Sewa Mobil Diciduk Polisi

Cirebontrust.com – Seorang pelaku penipuan berinisal IS (26) warga Perum Cijerah Blok 15 RT 02 RW 03 Kelurahan Samiasih, Kecamatan Melong, Cimahi Bandung berhasil diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Talun, Polres Cirebon.

IS terbukti melakukan penipuan terhadap Imam Muslimin (50) warga jalan Rasamala 9 nomor 248 BAS RT 07 RW 06, Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, dengan modus menyewa mobil untuk kemudian digadaikan.

Kejadian berawal pada Minggu (12/02) sekira pukul 12.00 WIB pelaku menyewa mobil milik korban merek Nissan Grand Livina warna putih, Nopol E-1068-LJ tahun 2016. Namun satu bulan kemudian pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Talun AKP Edi Mulyono mengatakan, akibat perbuatannya pelaku kemudian diamankan oleh petugas.

“Pelaku awalnya menyewa mobil milik pelapor selama satu bulan dengan harga sewa sebesar Rp6,6 juta, dengan perjanjian pembayaran sewa perminggu. Namun pada kenyataanya oleh pelaku mobil tersebut digadaikan kepada B (35), warga Desa Tegal Gubug lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon sebesar Rp30 juta,” ujar kapolsek Talun kepada Cirebontrust.com

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan pasal 378 jo 374 KUHP.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp150 juta,’ ujarnya. (Sukirno Raharjo)

Komentar