oleh

Pelaksanaan Mutasi Birokrasi di Kuningan Diduga Cacat Hukum

Kuningantrust.com – Pelaksanaan mutasi yang melibatkan pejabat Apartura Negeri Sipil (ASN) esselon III dan IV di Kabupaten Kuningan dinilai cacat hukum. Hal itu menyusul setelah sebelumnya, Bupati dan Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) menentukan dua nama ASN pada jabatan yang sama.

“Bupati dan Baperjakat tidak jelas kerjanya, harusnya dalam penandatangan berkas atau draft mutasi itu dilakukan pemeriksaan dan teliti terdahulu,“ ucap Manaf salah seorang aktivis ormas di kota kuda ini, (13/08).

Manaf menerangkan, kasus mutasi yang seolah kehendak untuk kepetingan ini terjadi di lembaga pemerintah yang semestinya tidak terjadi. Sebab, kapasitas instansi ini merupakan figure dalam yang menentukan generasi bangsa kearah lebih baik.

“Iya, masa di struktural atau dinas pendidikan pencantuman dua nama untuk porsi kepala UPTD,” ungkap Manaf yang menambahkan, bahwa kejadian ini merupakan sejarah perintah kabupaten kuningan yang sebelumnya, tidak pernah terjadi. “Ini sejarah, jadi bagaimana penilaian saudara terhadap bupati atau kelalaian baperjakat, dalam melakukan tugas? Tentu hal ini harus dilakukan agenda mutasi lagi bila perlu,” imbuhnya.

Sementara sebelumnya, Bupati Kuningan melaksanakan agenda mutasi di kompleks sekretariat daerah. Berdasarakan data terkumpul itu sebanyak 230 pejabat III dan IV mengikuti pelaksanaan mutasi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, dalam kejadian mutasi ada salah seorang pejabat esselon III kontan meninggalkan prosesi tersebut.

“PNS yang kabur itu tidak memiliki jiwa sajati, padahal melihat dari sumpah PNS sebelumnya itu jelas untuk melakukan pengabdian dan pelayanan. Kemudian dalam kehidupan ini tidak ada yang sempurna,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama kepada awak media seraya menambahkan, bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi jabatan akibat pensiuan atau meninggal dunia,” ucap Acep. (Ipay)

Komentar