Citrust.id – Pegawai pemerintah maupun swasta diminta membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secepatnya untuk menjadi contoh bagi masyarakat. Hal itu dikatakan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, pada Rapat Penyampaian Surat Pajak Terhutang (SPT) PBB-P2 tahun 2021, Selasa (2/3).
Azis mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang sudah taat dan patuh membayar pajak PBB-P2. Ketaatan dan kepatuhan mereka merupakan bentuk kepedulian yang besar dari masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Cirebon. Ia pun tak memungkiri, belum seluruh elemen masyarakat Kota Cirebon memiliki kesadaran penuh untuk membayar pajak tepat waktu dan tertib.
“Untuk itu saya mengharapkan seluruh pejabat, pegawai pemerintah termasuk pegawai swasta untuk membayar pajak PBB-P2 sesegera mungkin. Sehingga bisa menjadi panutan masyarakat dalam membayar pajak PBB-P2 tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan, Pemda Kota Cirebon memberikan tiga bulan relaksasi pajak pada 2020 lalu. Tujuannya untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Relaksasi pajak diberikan mulai Juli 2020 sebesar 15 persen, Agustus 10 persen dan September sebesar 5 persen.
“Selain itu, ada program penghapusan denda sampai dengan 2019 serta jatuh tempo PBB-P2 yang semula bulan September diundur menjadi November 2020,” jelas Agus (Haris)
Komentar