oleh

Pasutri Mucikari Jual PSK Rp500 Ribu via Online

Citrust.id – Pasangan suami istri HH (35) dan DA (29) ditangkap Satreskrim Polres Majalengka terkait kasus prostitusi online. Keduanya diduga menjadi mucikari prostitusi online di sebuah kos-kosan di Majalengka Wetan. Tarif PSK yang ditawarkan Rp500 ribu sekali kencan.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, menjelaskan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

“Anggota kami menyamar pura-pura jadi pelanggan. Setelah pelaku menunjukkan lokasinya, petugas melakukan penggerebekan ke kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi,” ujarnya, Jumat (30/4).

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua perempuan. Mereka masing-masing berinisial KM (14) dan DA, seorang mucikari KM sekaligus kakak kandungnya sendiri.

“Setelah kami dalami, ternyata DA juga melayani pria hidung belang. Pelanggannya didapat dari suaminya sendiri,” jelasnya.

Polisi juga menyita uang tunai Rp500 ribu dan sebuah ponsel. Berdasarkan hasil penyidikan, sepasang suami istri tersebut menjalankan bisnis gelapnya melalui aplikasi Me Chat sekira dua bulan.

DA dijerat Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan HH dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya enam tahun penjara. (Abduh)

Komentar