oleh

Pasal 122 dalam MD3 Dapat Sorotan Dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun

Citrust.id – Kaitan dengan munculnya Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang berkaitan dengan Pasal 122 UU MD3 yang diklaim menjaga kehormatan dan marwah lembaga serta anggota DPR mendapakan sorotan dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurut Refly bahwa kaitan dengan pasal tersebut yang membetengi diri DPR dari kritik kalau diuji materi maka MK bisa memberikan batasan tentang frasa menrendahkan dalam pasal tersebut yang bisa dianggap menimbulkan penafsiran luas.”Kalau UU ini di judicial riview pastinya MK akan memberikan batasan-batasan termasuk tentang penghinaan, itulam susah, karena kalau itu delik aduan, nah kalau hal ini kan delik umum kan lebih berbahaya lagi,”katanya (19/02/2018) dilansir CNN Indonesia.

Lanjutnya lagi, mengritik anggota dewan merupakan sesuatu yang biasa dan merupakan sebuah proses dalam keseimbangan, kalau kemudian tidak mau dikritik ya jadi orang biasa saja. Karena kesimbangan tersebut dalam rangka masyarakat melihat fasilitas yang didapapatkan dengan realisasi kerja yang dilaksanakan dan tentunya kritik akan selalu ada dalam prosesnya. /sw

Komentar