oleh

Partai yang Tidak Lolos Administrasi 2019 Menyiapkan Langkah Lanjutan

Foto: Tegar News

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI menyatakan bahwa tujuh partai politik gagal lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang.

Sedangkan sejumlah Partai yang tidak Lolos dalan penelitian administrasi , sedang mempersiapkan langkah lanjutan. Salah satu yang akan dilakukan dari ke tujuh partai yang tidak lolos ini adalah dengan audensi kembali dengan Bawaslu, dan langkah terakhir adalah dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu).

“kita akan melakukan langkah-langkah hukum, Ujar Wakil Sekjen Partai Republik, Warsono (25/12/2017) seperti di kutip dari Kompas, seperti yang dikutip dari Kompas. menurutnta lagi sebab masih ada data yang belum singkron dengan Sistem Informasi Partai Politik (sipol).

Sementara sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun membuka kesempatan kepada partai-partai tersebut untuk mengajukan gugatan Pemilu atas hasil verifikasi administrasinya.

“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan kesempatan kepada partai yang tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, di kantor KPU RI” ujarnya di Jakarta. /SW

Komentar