oleh

Panwaslu Majalengka Panggil 9 ASN dan 6 Kepala Desa Untuk Klarifikasi

Citrust.id – Panwaslu Kabupaten Majalengka memanggil sejumlah PNS dan 6 Kepala Desa untuk melakukan klarifikasi yang diduga ikut serta dalam deklarasi dan pengantaran bakal calon.

Div Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Majalengka Alan Barok mengatakan, “Hari ini (14/1) Panwaslu Majalengka Melakukan klarifikasi kepada sejumlah ASN yang terdiri dari 9 PNS dan 6 Orang Kepala Desa dari semua pasangan bakal calon. Dari 15 Orang yang kami jadwalkan hari ini, yang hadir Cuma 6 Orang PNS dan 3 orang kepala desa yang Dilaksanakan dari mulai jam 9 sd jam 11.00.” ujarnya (14/01/2018) kepada Citrust.

“Klarifikasi ini hanya dimaksdukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang ASN, dan menanyakan motif dari keikutsertaannya dalam acara Deklarasi dan pengantaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka di KPU tanggal 9-10 Januari 2018” ujar Alan.

“Untuk terduga yang tidak bisa hadir hari ini akan kami jadwalkan lagi pada hari selasa (16/1). Dan jika masih tetap tidak hadir, maka yang jadi dasar kami adalah bukti-bkti yang kami pegang” tegasnya.

Lanjutnya lagi, Terkait apa sanksi bagi mereka yang terlibat, panwas akan meneruskannya ke Majelis Kode Etik Intansi Pemerintah PNS yang bersangkutan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk dapat diperiksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, karena bukan ranah panwaslu, dalam hal memberikan sanksi bagi ASN (PNS dan Kepala desa) yang terlibat, karena bakal calon belum di tetapkan.

Sedangkan Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka Agus Asri Sabana, mengatakan ,” Pemanggilan ini dimaksudkan untuk warning kepada seluruh ASN di kabupaten Majalengka, agar menjadi perhatian bersama terkait azas netralitas ASN. Hari ini baru peringatan dan rekomendasi ke instansi berwenang yang kami putuskan, namun jika bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon bupati/calon wakil bupati, maka sanksinya sudah sangat jelas. Baik itu dari sisi undang-undang pemilu maupun undang undang ASN” katanya.

“Kedepan kalo PNS masih tetep maksa terlibat dalam tataran politik praktis, hukuman bisa di kenakan, dari mulai Hukuman disiplin tingkat sedang sampai pada Hukuman Disiplin tingkat Berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun atau pemberhentian secara tidak hormat sebagi PNS, Bahkan secara Pidana, kalo melihat Pasal 70 ayat (1), yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)…sayang kan kalo gara-gara tidak bisa menahan hawa nafsu, PNS hilang dan di penjara 6 bulan?”, ujarnya.

Lebih detail Ketua Panwaslu ini menghimbau seluruh ASN yang ada di wilayah kabupaten majalengka untuk senantias patuh terhadap aturan yang berlaku. Ada ruang-ruang yang tidak boleh dimasuki oleh ASN. Selain itu, Kami menghimbau juga seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi apabila ada PNS ataupun kepala desa yang ikut serta dalam politik praktis.

Menurutnya lagi berkiatan dengan pemeriksaan ASN ini, “Minggu (14/1/2018) usai memintai keterangan sejumlah ASN dan kepala desa di Kantor Panwas Kabupaten Majalengka, berdasarkan data yang dimiliki panwas, ada 9 ASN dan 7 orang kepala desa yang diduga terlibat pada politik praktis. Mereka diantaranya menghadiri deklarasi pasangan calon serta ikut mengandat pendaftaran pasangan calon dengan mengenakan atribut partai politik. Hampir disemua pasangan calon ditemukan adanya pelanggaran, baik pada pasangan Karna Sobahi dan Tarsono D Mardiana yang diusung PDIP, pasangan Maman Imanul haq dan Jefru Romdonny yang diusung oleh PKB, Gerindra, PAN, nasdem dan PKS mapun pada pasangan Sanwasi-Taufan Ansyar yang diusung oleh Partai Golkar, PPP dan Demokrat,” ungkap Agus Asri.

Saat ini menurutnya ada 3 ASN yang sudah dipanggil namun belum hadir, ada pula ASN dan kepala desa yang baru akan dipanggil pada Selasa mendatang. Disampaikan Agus berdasarkan keterangan dari para pelaku pelanggaran, mereka ikut serta dalam deklarasi pasangan calon dan mengantar pendaftaran adalah karena hubungan emosional keluarga dan hubungan kerja atasan dan bawahan. Sebagian besar memiliki hubungan kekerabatan, famili bahkan hubungan antara ayah dan anak serta hubungan suami istri. Untuk para kepala desa mengaku ada hubungan emosional kepartaian.

“Ada tiga kepala desa yang sudah dipanggil namun belum memenuhi panggilan kami, serta empat ASN. Untuk kepala desa, satu kepala desa berasal dari Kecamatan Lemahsugih, dua kepala desa di Kecamatan Ligung. Kepala Desa di Kecamatan Palasah dan Majalengka akan dipanggil menyusul,” kata Agus.

Ungkapnya lagi, Mereka ini akan dilakukan pemanggilan ulang, namun jika ternyata tidak datang juga maka Panwas menurut Agus akan melakukan pemanggilan paksa dengan pengamanan aparat kepolisian. Mereka ini kesalahannya karena ASN ikut terlibat politik praktis juga dengan terang terangan memakai atribut partai dan atribut pasangan calon. Sehingga jika dirinci kesalahannya menjadi dua. Pertama ASN dan kedua mengenakan atribut pasangan calon.

Lebih Lanjut Agus menyatakan, setelah selesai berita acara dibuat, pihak Panwas akan mengirimkan surat kepada pimpinan OPD dimana mereka bekerja serta Camat untuk dolakukan pembinaan, agar ASN dan kepala desa nenghindari politik praktis sabab itu akan merugikan kedua belah pihak baik ASN atau kepala desa itu sendiri yang terlibat politik praktis ataupun pasangan calon. Apalagi bila pasangan calon yang diusungnya menang bukan tidak mungkin akan ada yang menggugat untuk membatalkannya melalui Mahkamah Konstitusi melalui PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) karena adanya keterlibatan ASN dan kepala desa atau pegawai BUMD.

“Kita ingin pilkada di majalengka berjalankondusif dan bersih serta ceria dan gembira sesuai motto dari pilkadas serentak 2018.”pungkas ketua panwas ini. /Abduh

Komentar