oleh

Oknum PNS di Majalengka Ditangkap Polisi Diduga Tipu CPNS

MAJALENGKA (CT) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang pejabat di salah satu kecamatan, di Kabupaten Majalengka diduga telah melakukan tindak penipuan dalam penerimaan CPNS, Selasa (17/05).

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Arifian tersangka berinisial “YR” (59) tahun seorang kepala seksi (Kasie) Tantrib di Kecamatan Sukahaji tinggal di Perumahan BCA RT 17/RW8 Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Korban bernama, Dede Wahyudin warga Blok Desa Leuweng Gede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Kronologisnya, lanjut dia tersangka menjanjikan terhadap korban bisa membantu korban menjadi PNS di Kabupaten Majalengka.

Namun salah satu persayaratannya harus memungut biaya Rp 150 juta. Akan tetapi, janji itu tidak pernah dipenuhi sampai saat ini. “Bahkan uang korban untuk CPNS itu malah dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka,” ungkapnya.

Aparat kepolisian sendiri menangkap tersangka, setelah menerima laporan dari korban dengan laporan polisi No.Pol.LP/142-142/A/III/2016/Jbr/ResMjl/ tanggal 8 Maret 2016.

“Barang bukti yang kami sita itu 2 lembar kwitansi Rp 75 juta yang diterima dan ditanda tangani tersangka pada 11 dan 28 Mei 2012,” jelasnya.

Langkah-langkah yang dilakukan penyedik saat ini, kata dia memberitahu kepada Camat Sukahaji, Kepala BKD Kabupaten Majalengka dan menyerahkan SP2HP kepada pelapor.

“Kami juga memberitahui kepada keluarga tersangka berupa surat penangkapan dan penahanan dan melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP dan perkembangan ini terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar