oleh

Mulai 2019, Pakaian Harus Bersertifikat Halal

Citrust.id – Lembaga advokasi halal, Indonesia Halal Watch, berkunjung ke pengrajin batik Trusmi, Plered, Kabupaten Cirebon, untuk memberikan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H Ikhsan Abdullah SH MH, menjelaskan, UU JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Lembaga yang menerbitkan sertifikat halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Dikatakan Ikhsan, kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan rekayasa reknologi, tapi juga barang gunaan. Barang gunaan meliputi seluruh produk yang dikenakan orang, mulai dari aksesoris rambut hingga alas kaki.

“Batik termasuk barang gunaan sehingga harus mempunyai sertifikat halal,” ujarnya saat mengunjungi pengrajin batik sekaligus Sekretaris Koperasi Batik Budi Tresna, Masnedi Masina, Sabtu (27/1).

Untuk mendapat sertifikat halal, kata Ikhsan, seluruh tahapan mulai dari bahan baku, proses produksi hingga penyimpanan barang gunaan harus halal. Misal, dalam proses produksinya terhindar dari najis, dan lain-lain.

Ikhasan menambahkan, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) berlaku efektif pada tahun 2019. Saat ini, Indonesia Halal Watch gencar melakukan edukasi dan sosialisasi.

“Jika UU JPH nanti resmi diberlakukan, masyarakat atau produsen yang menjual produk tidak bersertifikat halal bisa dipidana, yakni kurungan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya.

Sementara, Masnedi Masina yang juga anggota Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), mengungkapkan, dirinya senang dan menyambut baik adanya UU JPH yang disosialisasikan Indonesia Halal Watch itu.

Informasi atau aturan main dalam UU JPH itu akan ditindaklanjuti oleh kantor pusat GKBI dan disebarluaskan ke semua anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Jika sudah bersertifikat halal, masyarakat tidak akan ragu untuk membeli batik,” pungkasnya. /haris

Komentar