oleh

Mudahkan Pendaftaran JKN Badan Usaha Baru, BPJS Kesehatan Bridging System Dengan DPMPTSP Indramayu

Citrust.id – BPJS Kesehatan Cabang Cirebon mengadakan integrasi sistem pendaftaran dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu melalui Bridging System aplikasi pendaftaran perizinan di DPMPTSP Indramayu.

Bridging System aplikasi pendaftaran dengan DPMPTSP Indramayu merupakan yang pertama dilakukan di Kedeputian Wilayah Jawa Barat.

Kerjasama itu merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cirebon dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah Kabupaten Indramayu. Selain itu, tindak lanjut perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dengan DPMPTSP Kabupaten Indramayu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dasrial, menyampaikan, melalui Bridging System itu, pemohon atau badan usaha yang terdaftar sebagai peserta JKN mengajukan izin dapat mengambil surat izin dengan menunjukan virtual account atau kartu JKN-KIS. Namun bila belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka secara otomatis akan didaftarkan pada saat mengurus proses perizinan itu.

Sinergi melalui aplikasi itu juga merupakan upaya Pemda Kabupaten Indramayu untuk mewujudkan UHC. Hingga saat ini, cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai 1.255.750 jiwa.

“Diharapkan kerjasama yang terjalin ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang belum melakukan bridging atau integrasi sistem. Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan,” ungkap Dasrial.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, H. Susanto, menyambut baik kerjasama tersebut.

“Hal itu merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk mendukung dan mewujudkan Universal Health Coverage di Kabupaten Indramayu,” katanya. /haris

Komentar