oleh

Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Memalukan!

Citrust.id – DPP Partai Demokrat menanggapi gugatan Moeldoko kepada Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB ilegal Deli Serdang. Tindakan Kepala Staf Presiden Moeldoko tersebut dianggap sangat memalukan. Demokrat juga menilai, hal itu mencerminkan ketidakpedulian Moeldoko membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan, dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya tiga hal yang memalukan.

Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden.

“Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” ujar Herzaky, Jumat (25/6).

Menurutnya, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu presiden.

“Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, di mana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk,” ucapnya.

Ketiga, lanjut Herzaky, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.

Namun, dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Demokrat menilai, hal itu sangat memalukan dan menyedihkan.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tetapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, majelis hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky.

Seperti diketahui, pada Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada 31 Maret 2021. Saat itu, Menkumham menegaskan, hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara. (Haris/rls)

Komentar