oleh

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 TPS Kota Cirebon

Citrust.id – Pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Cirebon 2018, Rabu (12/9), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 Tempat Pemungutan Suara (TP) yang tersebar di empat kecamatan Kota Cirebon.

Pada sidang yang dipimpin Ketua sekaligus Anggota Hakim Konstitusi, Anwar Usman itu, MK memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon 2018 di 24 TPS di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Lemahwungkuk dan Kecamatan Pekalipan.

MK memerintahkan KPU RI dan KPU Jawa Barat melakukan supervisi terhadap KPU Kota Cirebon terkait pelaksanaan PSU itu. MK juga memerintahkan Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan pengawasan ketat dengan supervisi dari Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI terhadap pelaksanaan PSU.

Selain itu, MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar, untuk melakukan pengamanan ketat terhadap pelaksanaan PSU.

“PSU Pilwalkot Cirebon 2018 dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan ini diucapkan,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman. /haris

Komentar