oleh

Meski Sudah Disegel, Proyek Citraland Terpantau Masih ada Aktifitas Pengerjaan

CIREBON (CT) – Proyek pembangunan perumahan Citraland yang beberapa waktu lalu disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Cirebon, terpantau ada aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja bangunan Citraland, Rabu (31/12).

Penyegelan tersebut diakibatkan karena pihak Citraland belum mempunyai Ijin Membangun Bangunan (IMB). Harusnya dalam masa penyegelan, tempat tersebut tidak diperbolehkan adanya aktifitas pengerjaan, namun yang terjadi, adanya kegiatan pembangunan rumah yang dilakukan oleh para pekerja bangunan.

Saat ditemui CT, Tahbirin ketua RW 09 perumahan Gerbang Permai Pamengkang (GPP), Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, menurutnya Pemerintah Daerah harus konsekuen terkait Peraturan Daerah, jangan sampai pembangunan bertaraf internasional dibiarkan, tetapi pembangunan yang tarafnya lebih kecil digugat.

“Pemda harus konsekuen dengan Perda, jangan sampai timpang dalam melakukan tindakan,” ujarnya.

Saat dihubungi via telepon, Humas Citraland Erlandchalo, membantah terkait adanya aktifitas pengerjaan proyek, karena statusnya masih dalam penyegelan, pihaknya juga sedang mengurus perijinan dan dalam bulan Januari terkait proses perijinan akan selesai.

“Tidak ada aktifitas pekerjaan di Citraland selama perijinan belum beres dan kami sedang mengurusnya, untuk proses perijinan bulan Januari akan beres,” ujarnya.

Sementara itu, pada saat CT menghubungi Ketua Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, terkait rencana penutupan jalan menuju proyek pembangunan perumahan tersebut, Didi Sunardi, via telepon tidak ada jawaban. (CT-127/121)

Komentar