oleh

Merokok Sembarangan di Majalengka Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka memiliki keseriusan melindungi warganya dari bahaya rokok. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardian, mengatakan, aturan itu tidak melarang orang merokok, melainkan lebih menegakkan etika agar tidak merokok sembarangan.

Perbup itu akan terimplementasi dengan baik dan terkontrol jika semua pihak dapat mengambil peran. Implementasi KTR bukan hanya oleh pemerintah yang mempunyai kewajiban, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting untuk mengontrol dan menegur orang jika melanggar Perbup,” tutur Tarsono, Kamis (8/4).

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Gandana Purwarna, mengatakan, yang termasuk dalam Perbup itu bukan hanya rokok konvensional yang dibakar, tetapi juga rokok elektronik atau vape.

KTR itu untuk melindungi hak perokok dan bukan perokok. Para perokok dilindungi haknya dengan tidak adanya larangan merokok di tempat-tempat tertentu yang sudah diatur.

“Bagi yang melanggar akan kena denda adminstrasi Rp50 ribu sampai Rp500 ribu,” tutur Gandana.

Oleh karena itu, imbuh Gandana, tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus untuk merokok harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Persyaratannya antara lain berada di ruang terbuka tanpa atap, terletak di luar bangunan atau terpisah dari gedung. Selain itu, terdapat peringatan bahaya merokok dan tidak boleh ada perabotan meliputi kursi, meja, dan sejenisnya,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar