oleh

Menyalahgunakan Pil Dextron, Pemuda Pamengkang Dibawa ke Panti Rehabilitasi Bandung

CIREBON (CT) – Dinas Sosial Cirebon kembali menggelar tes urin ke desa-desa dalam rangka sosialisasi dan pembinaan tentang bahaya Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza). kali ini tes urin dilaksanakan di Desa pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dari hasil tes urin, diketahui ada beberapa remaja yang positif menggunakan obat-obatan jenis Dextromethrophan Hbr (Dextron).

Salah satunya adalah A (20) pemuda asal Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terbukti pecandu dextron usai mengikuti tes urin oleh Dinas Sosial (Dinsos), Rabu (17/12).

A mengaku awalnya dia diajak oleh teman-temannya, untuk coba-coba memakai dextron sebanyak 10 butir sekali pakai. sejak saat itu ia mulai memakai dextron sebagai obat penenang. “Saya pake dekstro sejak SMP. saya diajak sama teman-teman,” katanya.

Sebenarnya Dextromethrophan Hbr (Dextron) adalah obat yang cukup aman dan diperuntukan untuk obat batuk, tentunya dengan dosis yang ditentukan oleh pakar medis. Namun bila dikonsumsi secara berlebih, akan menimbulkan halusinasi pada penggunanya. Selain itu, jenis pil atau obat apa pun bila dikonsumsi secara berlebih akan mengendap di ginjal, yang akan mengakibatkan gagal ginjal.

“Setiap obat ada dosis tersendiri, kalau memakainya tidak sesuai dosis, maka akan menimbulkan pengendapan di ginjal,” ujar dr. Ami Lesdiawati, yang juga dosen Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati).

Setelah terbukti menjadi pecandu dextron, selanjutnya A akan dibawa oleh Dinsos ke panti rehabilitasi di Bandung. Disana, Ari akan diterapi dan dibekali dengan keterampilan. Sehingga diharapkan akan kembali sembuh dan menjalani aktivitas seperti masyarakat pada umumnya. (CT-107)

Komentar