oleh

Menuntut Keadilan ke Negeri Matahari (Bag. 2 dari 2)

PLTU 2 Cirebon Langgar Tata Ruang

PLTU 2 Cirebon yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 240 hektare yang mencakup tiga kecamatan, yakni Astanajapura, Mundu dan Pangenan ‎telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon nomor 17 tahun 2011.

Dimana dalam Perda tersebut, hanya Kecamatan Astanajapura yang dialokasikan untuk pembangunan PLTU. Namun pada parkteknya, pembangunan PLTU 2 tersebut mencakup dua kecamatan yang dilarang Perda, yakni Kecamatan Mundu dan Pangenan.

Selain itu sebagai tambahan, Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan menyatakan bahwa dokumen Amdal tidak dapat dikaji jika rencana bisnis tidak mematuhi RTRW. Dan Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang RTRW‎ menyatakan sanksi kriminal; yakni bahwa siapapun yang tidak mematuhi RTRW dapat dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dan denda tidak lebih dari Rp500 juta.

“Meski Pemprov melakukan banding, tapi kami yakin keputusan incraht tidak jauh berbeda. Karena saat ini, sudah banyak hakim yang ahli dibidang hukum lingkungan. Itu terbukti, dalam kurun waktu satu tahun ini kami memenangkan lima kasus hukum lingkungan di tingkat Mahkamah Agung,” terang Muhnur SH, kuasa hukum penggugat.

Pembangunan PLTU untuk Kepentingan Bisnis

‎Pembangunan PLTU 2 Cirebon untuk transmisi Jawa-Bali dinilai syarat kepentingan bisnis. Pasalnya, PLN baru-baru ini memperkirakan bahwa Jawa akan menghadapi kelebihan kapasitas listrik sebesar 5.000 MW pada tahun 2022, dengan pembangkit listrik yang sudah ada‎.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral‎ (ESDM) pun menyatakan tidak perlu ada PPA baru di grid Jawa-Bali. Hal ini menunjukan bahwa untuk Jawa-Bali tidak lagi memerlukan pasokan listrik, atau tidak butuh pembangkit listrik baru.

Sedangkan, dengan perjanjian PPA, PLN dipaksa membayar listrik baik yang terpakai maupun tidak terpakai. Tentunya ini sangat merugikan negara, dan masyarakat yang wajib membayar pajak.

Menuntut Keadilan ke Negeri Matahari (Bag. 1 dari 2)

“Ini jelas ada kepentingan bisnis tambang batubara. Yang memang belakangan ini industri batubara lesu, karena banyak negara luar yang tidak lagi menggunakan energi kotor itu. Itu terbukti dengan adanya perusahaan tambang batubara, yakni Indika Energi yang masuk menjadi anggota konsorsium PLTU 1 dan 2 Cirebon,” tegas Dwi Sawung, Juru Kampanye Urban dan Energi Walhi Nasional.

Sawung menilai, JBIC telah gagal mendeteksi adanya persoalan hukum dan pelanggaran hukum yang dilakukan PLTU 1 dan proyek pembangunan PLTU 2, yang saat ini Izin Lingkungannya dicabut oleh pengadilan. Meski ini bukan keputusan akhir, namun sangat beresiko jika PT.CEPR memutuskan untuk melanjutkan pembangunanya.

“Walhi memenangkan tuntutan hukum untuk mencabut Izin Lingkungan terhadap pabrik semen PT. Semen Indonesia di Mahkamah Agung. Ketika itu, pekerjaan proyek masih terus dilakukan hingga 99 persen kontruksi selesai dibangun. Tapi karena kalah, pabrik tidak bisa beroperasi sama sekali. Mereka akhirnya mengalami kerugian Rp.4,9 triliun,” tukasnya. (CT-127)

Komentar