oleh

Menteri Susi : Penenggelaman Kapal adalah Amanat UU

Citrust.id – Penenggelaman kapal kepada pelaku illegal fising itu bukan keinginan Menteri Kelautan, akan tetapi merupakan pengejawantahan Sanksi yang telah diatur dalam UU 45/2009 tentang Perikanan.

Hal itu dikatakan Susi Pudjiastuti yang diunggah Youtube KKP News (09/01/2018) dilansir Kompas, lanjutnya lagi dalam youtube it,”tugas negara adalah menjalankan UU, jadi penengelaman kapal yang dilakukannya merupakan keputusan pengadilan yang mengharuskan sanksi pemusnaan kapal”, katanya.

Oleh karenanya, menurut Susi penengalaman kapal bukan sebagai alat bukti perbuatan kejahatan saja. makanya kemudian hal itu bukan keinginan atau hobi menteri akan tetapi pelaksanan aturan agar kemudian bisa melindungi sumber daya laut Indonesia. /SW

Komentar