oleh

Menteri BUMN Larang Direksi BUMN Cuti di Hari Besar

JAKARTA (CT) – Rini Soemarno Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melarang direksi perusahaan BUMN cuti selama hari raya dan tahun baru.

”Direksi yang dilarang cuti hanya direksi perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi publik, bandar udara, dan pelabuhan,” ujar Rini kepada CT di Jakarta, Kamis (18/12).

Rini melanjutkan, BUMN sebagai kepanjangan tangan pemerintah dan pelaku bisnis harus selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setiap saat. Untuk itu direksi dilarang mengajukan cuti dengan alasan apa pun pada saat persiapan dan pelaksanaan angkutan selama libur Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, dan Tahun Baru Masehi.

”Itu agar direksi lebih fokus saat bekerja melayani masyarakat,” ujar Rini.

Rini berharap, seluruh jajaran direksi di BUMN yang dimaksud untuk memberlakukan hal yang sama kepada karyawan BUMN di bawah kepengurusannya. Agar peraturan tersebut bisa dijalankan dengan baik.

”Setelah hari-hari besar tersebut baru diperbolehkan cuti,” ujar Rini. (CT-117)

Komentar