oleh

Mendikbud Menilai Sanksi Fisik Bisa Ditoleransi dalam Pendidikan

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa tindakan kekerasan memang dilarang, namun dalam batas tertentu. Sebab pendidikan bukan hanya tentang kasih sayang namun pembentukan keperibadian agar anak tahan banting, maka tidak bisa terwujud tanpa pendidikan yang keras. Maka orangtua harus dapat membedakan kekerasan pendidikan dan pendidikan dalam kekerasan.

Menurutnya, tentara merupakan hasil pelatihan dalam kekerasan agar tangguh. Maka, orangtua harus memiliki kebiasaan pandangan tindakan guru dalam batas-batas tertentu. Namun, tindakan penganiayan yang terjadi kepada guru yang dilakukan oleh orangtua siswa tidak bisa ditoleransi. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar HAM.

Orangtua akan rugi jika sanksi fisik sudah dianggap kekerasan. Mendatang, guru akan tidak leluasa mengunakan metode mendidik untuk membesarkan anak. Tentu orangtua dan anak akan rugi jika anak tidak dididik dengan baik karena guru takut akan sanksi.

Muhadjir mengimbau, masyarakat agar memahami peranan guru. Guru ada saatnya mengunakan tindakan kekerasan demi kebaikan anak. Kesalahpahaman orangtua dan guru sebaiknya dibicarakan. Pasalnya, di sekolah ada orang ketiga sebagai penghubung seperti komite dan kepala sekolah. Dengan tujuan tidak melakukan tindakan sendiri. (Net/CT)

Komentar