oleh

Mendagri dan DPR RI Komisi II Menyepakati Pembatalan Verifikasi Faktual

Citrust.id – Meteri Dalam Negeri dan DPR menyepakati untuk membatalkan verifikasi Faktual sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ketua Komisi II DPR Jainudin Amali mengatakan,” bahwa kesepakatan ini menciptakan keadilan dan kesetaraan terhadap partai politik. Dimana verifikasi sesuai dengan UU Pemilu Pasal 173 hanya ada verifikasi tidak ada verifikasi faktual”, ujarnya di jakarta (16/01/2018) dilansir Tempo.

Lanjutnya lagi, verifiksi yang dimaksud adalah dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL) telah menjelaskan terdapat struktur, keanggotaan, nomor rekening serta perwakilan daerah dan cabang. /SW

Komentar