oleh

Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Oleh: Ade Opa Mustopa (Bidang Kaderisasi PKC PMII Jawa Barat)

Sebagaimana maklum bersama, bahwa sidang sengketa hasil pemilu (Pilpres) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan pada Kamis, 27 Juni 2019.

Dalam UUD 1945 BAB IX pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman. Ayat 1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Masih dalam pasal yang sama di ayat 2. MK merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tersebut.

Selain itu, keputusan yang dihasilkan oleh MK adalah keputusan yang final mengikat sebagaimana diatur dalam (UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bagian ketiga pasal 29 ayat 1). Artinya tidak ada upaya hukum lagi setelah adanya putusan MK.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita sebagai umat Islam yang mengakui kedaulatan NKRI ini untuk menghormati dan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada terhadap apapun yang diputuskan oleh MK. Maka tidak ada lagi gontok2an mendukung 01 atau 02, yang ada adalah bergandengan tangan untuk menatap Indonesia yang lebih baik kedepannya.

Sebagai dasar yang harus kita pegang adalah Al Qur’an surat an-Nisa ayat 59.

أطيعوا الله وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Terjemah nya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Yang di garis bawahi adalah istilah وَأُولِي الْأَمْرِ Imam Showi dalam tafsirnya menafsirkan kata tersebut dengan:

(وَأُولِي الْأَمْرِ) يدخل فيه الخلفاء الراشدين والأئمة المجتهدين والقضاة والحكم (حاشية الصاوي على الجلالين. للصاوى ج ١، ص ٢٩٩)

Masih termasuk dalam golongan Ulil Amri yang harus di taati selagi perintahnya tidak untuk melakukan maksiat adalah Khulafaur Rosyidin, para Imam Mujtahid, dan para hakim.

Dari pernyataan di atas, artinya kita harus mengikuti dan menerima setiap keputusan hakim.

Kemudian Imam Abul Abbas Ahmad bin Idris As-Shinhaji Al-Qorofy menyatakan dalam kitabnya Al-Furuq:

حكم الحاكم في مسائل الاجتهاد يرفع الخلاف الى قوله ولذلك وقع له في كتاب الزكاة وغيره أنّ حكم الحاكم في المسائل الإجتهاد لايرّد ولاينقض

Keputusan dan ketetapan hakim dalam hal yang menjadi debatable itu menghilangkan perdebatan….
Sesungguhnya keputusan dan ketetapan Hakim dalam persoalan yang awalnya di perdebatkan itu tidak bisa di tolak dan di batalkan.

Maka dari itu, ada sebuah kaidah fiqih
حكم الحاكم إلزام ورفع الخلاف keputusa hakim itu mengikat serta menghilangkan perbedaan.

Jika sudah ada keputusan pengadilan, maka yang masih menjadi perbedatan dan perbedaan pendapat itu harus hilang, disesuaikan dengan keputusan pemimpin.

Imam Tajuddin As-Subki dalam kitab Jam’ul Jawami’ juga menyatakan.
(مسئلة: لا ينقض الحكم في الإجتهاديات ( حاشية جمع الجوامع ج٢, ص ٣٩١)
Keputusan hukum seorang hakim tentang hal2 yang mesti di ijtihadi (tidak ada Nash yang dzohir dan jelas nya) itu tidak bisa di batalkan.

Kendati demikian, setiap orang memiliki kekurangan termasuk mahkamah, maka Nabi memerintahkan manusia untuk menghukumi sesuatu secara dzohirnya saja. Atau yang bersifat positifistik sedangkan Allah lah yang akan menghukumi secara batin nya.

Sebagaimana dalam kitab Fathul Mu’in:
وجاء في الخبر أمرت أن أحكم بالظاهر والله يتولى السرائر (حاشية إعانة الطالبين ج ٤, ص ٢٣٧)
Dalam sebuah hadits, aku di perintahkan untuk menghukumi secara dzohir (hukum positif) karena Allah lah yang mengurusi hal2 yang tersembunyi.

Ukuran kebenaran di MK adalah hukum positif sesuai dengan UU yang berlaku.

Walhasil, marilah kita menahan diri dan menyatakan Taslim terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun yang diputuskan MK adalah yang terbaik buat kita. Jangan sampai kita terprovokasi untuk melakukan aksi yang inkonstitusional dan tidak ada manfaatnya. Marilah kita rajut persatuan, membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, adil dan makmur sebagaimana cita2 founding father republik ini.

والله اعلم

Komentar