oleh

Melibatkan Anak Dalam Seluruh Kegiatan Politik Termasuk Kampanye

Citrust.id – Aris Prayuda Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka Mengatakan hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Intinya, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Aris menuturkan adanya anak-anak di dalam acara kampanye menjadi kontraproduktif. Mengenai alasan orangtua yang mengatakan anak-anak dibawa karena tidak ada yang menjaga di rumah, Aris menyarankan agar mereka seharusnya tidak ikut berkampanye.

“Ya, jangan ikut kampanye, memang kalau tentara mau perang anak istri enggak ada yang jaga, terus ikut perang? Enggak bener dong. Bukan gitu caranya.
Sebab anak tidak boleh dieksploitasi atau disalahgunakan. Itu bukan pendidikan politik. Harus menghargai orang lain tidak boleh memaksakan kehendak,” ujar Aris, Senin (05/03/2018).

Aris Meminta Paslon dan Timses untuk tidak memaksa massa pendukung mengikuti kampanye dan meminta panwas dilapangan untuk tidak membiarkan Orang Tua membawa anak ada dilokasi kampanye.

Aris berharap Panwaslu bersama KPU mengundang seluruh paslon dan Timses dengan menghadirkan LPA Majalengka membuat konsensus bersama untuk tidak melibatkan anak dalam seluruh kegiatan politik termasuk kampanye sekaligus menciptakan Pilkada 2018 Ramah Anak.

H Agus Asri Sabana Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka mengatakan Terima kasih atas saran dan masukan dari LPA Majalengka untuk ketertiban dan kelancaran jalannya Pilkada 2018 dengan tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik termasuk kampanye.

Agus menegaskan kepada para orangtua untuk tidak melibatkan anak-anak pada jalannya masa kampanye.

“Meski tidak diatur secara enkripsi dalam aturan kampanye yakni PKPU Nomor 4 Tahun 2016 akan tetapi di situ ditegaskan yang berhak mengikuti adalah orang yang memiliki hak pilih, akan tetapi masuk pada peraturan perlindungan anak yakni UU Nomor 35 Tahun 2014″ Tuturnya

Agus Asri mengimbau untuk tidak melibatkan anak-anak mereka dalam keterlaksanaan kampanye yang akan berlangsung sampai pada tanggal 23 Juni 2018.

“Kita masih menemukan itu, kita memberikan warning dan imbauan kepada mereka,” imbaunya.

Agus Asri berjanji panwas bersama KPU akan mengundang seluruh Paslon dan Timses sekaligus menghadirkan LPA Majalengka kaitannya untuk menjaga ketertiban, kelancaran dan suksesnya Pilkada di Kabupaten Majalengka salah satunya tidak melibatkan anak dalam seluruh aktivitas politik baik Pilkada ataupun Pemilu nanti Tahun 2019./abduh

Komentar