oleh

Masyarakat Cirebon Gugat Izin Lingkungan PLTU 2 ke PTUN Bandung

Cirebontrust.com – Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel) mewakili masyarakat Cirebon melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jalan Raya Diponegoro, Bandung, dengan nomor gugatan 124/G/2016/PTUN.BDG, Selasa (06/12).

Gugatan tersebut tertuju pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon

Dalam gugatan tersebut, Rapel bersama masyarakat terdampak yang didampingi 17 pengacara menggugat izin lingkungan PLTU 2.

Pasalnya, izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat telah menabrak sejumlah Undang-undang (UU).

Di antaranya, yakni UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP no 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

Kemudian PerMen LH‎ no 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, dan PerMen LH no 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan.

“Dari poin-poin pelanggaran tersebut, otomatis‎ izin lingkungan batal demi hukum,” terang Dhanur Santiko SH., salah satu kuasa hukum penggugat.

Dhanur menambahkan, selain melayangkan gugatan, pihaknya juga mengajukan penundaan pembangunan proyek pembangunan tersebut, hingga ada keputusan dari pengadilan.

“Yang kita gugat proses pembuatan izin lingkungannya. ‎Sanksi terberatnya kalau gugatan masyarakat dikabulkan, pembangunan PLTU batal,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Rapel, Moh. Aan Anwarudin mengatakan, dirinya mengaku mencium adanya pemufakatan jahat perusahaan-perusahaan diantaranya PLTU 2 dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Indikasinya adalah direvisinya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menurutnya hal itu untuk kebutuhan kelancaran kepentingan pembangunan proyek PLTU 2 dan proyek-proyek pembangunan industri lainnya.

“Mendengar hal itu, saya langsung melapor ke KPK, dan akhirnya pembahasan revisi RTRW mandeg. Namun yang disayangkan, pembangunan PLTU 2 masih tetap berjalan. Saya rasa itu kejahatan terstruktur,” katanya.

Senada diungkapkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, ‎Kebijakan pemerintah pusat membangun tambahan 35.000 mega watt (MW) pembangkit listrik baru, dimana sebanyak 22.000 MW berasal dari PLTU batubara, menyebabkan terabaikannya hak rakyat atas lingkungan, hak atas akses terhadap sumberdaya alam.

“Termasuk tanah, pangan, air dan udara. Maka, Izin Lingkungan tersebut harus dicabut. Kami juga mendesak, agar Presiden Joko Widodo meninjau ulang dan menghentikan rencana pembangunan PLTU berbahan bakar batubara di Indonesia, khususnya di Jawa Barat,” desak Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jabar yang didampingi Manajer Advokasi dan Kampanye, Wahyu Widianto.

Sementara itu saat dikonfirmasi, manajemen PLTU 2 mengaku bahwa seluruh perizinan sudah lengkap.

Bahkan pihaknya mengklaim bahwa PLTU 1 dan 2 adalah perusahaan yang taat hukum, dan selalu mematuhi seluruh regulasi, perundang-undangan dan proses hukum.

‎”Bagian perizinan kami sudah memastikan izin gangguan (HO), IMB, Amdal dan Amdal Lalu lintas dan lainnya sudah ada, dan ini juga sudah dikonfirmasi BPPT Kabupaten Cirebon,”‎ terang Yuda Panjaitan, Head of Comunication PLTU Cirebon. (Riky Sonia)

Komentar