oleh

Mantan Kepala SMKN Luragung Dijebloskan ke Sel

Citrust.id – Mantan Kepala SMKN Luragung Kabupaten Kuningan masuk mobil tahanan dengan rompi oranye Kejaksaan. Ia dititipkan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Kuningan, Senin (1/3).

Kepala Kejari Kuningan, L. Tedjo Sunarno, melalui Kasi Pidsus, Ardhi Haryoputranto, mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan atau penyerahan tersangka MR bersama barang bukti tahap II dari penyidik Polres Kuningan. Tersangka tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan kerugian negara sebesar Rp290.429.226.

“Tersangka MR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengungkapkan, tersangka MR diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 15 persen dari tiap kegiatan sekolah yang bersumber dari dana BOS. Ia juga diduga menyisihkan anggaran sarana dan prasarana sekolah yang bersumber dari DSP di SMKN Luragung pada tahun 2014-2015.

“Tersangka diduga menggunakan dana hasil pemotongan dan penyisihan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadinya. Di antaranya untuk tambahan gaji atau penghasilan dan pembayaan cicilan mobil pribadi,” ujar Kapolres. (Andin)

Komentar